Berakhir, Masa Penahanan Eggi Sudjana Langsung Diperpanjang
Hukum KAMIS, 06 JUNI 2019 , 23:12:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
RMOLJogja. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana
hingga 40 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan lantaran proses pemberkasan belum rampung.
"Kalau memang belum selesai pemberkasan tentunya di perpanjang 40 hari kedepan," singkat Kombes Pol Argo kepada Kantor Berita RMOL, Kamis (6/6).
Masa penahanan Eggi berlaku sejak Senin (3/6) kemarin. Eggi sendiri ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu dengan masa tahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Masa penahanan tersebut telah habis pada Minggu (2/6).
Eggi pun sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan, salah satu penjaminnya yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Namun hingga kini pengajuan tersebut belum direspon pihek kepolisian. []
Komentar Pembaca
Pelajari Kronologi, Tim Investigasi Polri Petaka ...
KAMIS, 06 JUNI 2019
Sjamsul Nursalim Resmi Tersangka Kasus BLBI
RABU, 29 MEI 2019
Tersangka Kasus PLTU Riau-1, KPK Tahan Dirut PL ...
SELASA, 28 MEI 2019
Sakit Ginjal Kambuh, Romi Kembali Dibantarkan Di ...
SELASA, 14 MEI 2019
Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Diadukan Ke P ...
RABU, 08 MEI 2019
Ustaz Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus TPPU Y ...
SELASA, 07 MEI 2019