Slamet Maarif Tersangka, PA 212: Kriminalisasi Ulama Nyata
Hukum SENIN, 11 FEBRUARI 2019 , 15:41:00 WIB
RMOLJogja. Polres Surakarta telah resmi menaikkan status Ketua Umum
Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dari saksi menjadi tersangka
dugaan pelanggaran kampanye.
Keputusan ini memperkuat dugaan bahwa kriminalisasi ulama oleh penguasa memang nyata.
Demikian disampaikan Jurubicara PA 212, Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Senin (11/2).
"Bawaslu dan polisi sudah jadi alat penguasa," kecam Novel seperti dilansir dari RMOL Jakarta.
Novel bersikukuh Slamet Maarif tak bisa dijadikan tersangka karena ceramahnya di Solo pada 13 Januari lalu, sama sama tidak menyinggung Pemilu 2019.
"Beliau tidak berkampanye. Beliau juga datang sebatas undangan untuk memberikan tausiyah," ujar Novel.
Slamet Maarif selanjutnya akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Rabu (13/2) lusa di posko Gakkumdu Polres Surakarta.
Hal itu terungkap dalam surat panggilan yang beredar di media sosial pada Minggu malam (10/2).
Slamet Maarif dilaporkan Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Surakarta, Her Suprabu ke Bawaslu.
Kasus ini kemudian dibawa Bawaslu ke Polres Surakarta.
Polisi menjerat dengan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.[wid]
Komentar Pembaca
Polri: Penanganan Kasus Slamet Maarif Mengacu Te ...
SELASA, 12 FEBRUARI 2019
Dianiaya Saat Bertugas, Dua Pegawai KPK Luka Par ...
SENIN, 04 FEBRUARI 2019
Sudah 107 Kepala Daerah Ditangkap KPK
SABTU, 26 JANUARI 2019
KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi
KAMIS, 24 JANUARI 2019
Nama Rini Soemarno Muncul Di BAP Eni Saragih
RABU, 23 JANUARI 2019
KPK Tengarai Banyak Korupsi Dalam Pengadaan Alke ...
RABU, 16 JANUARI 2019