Ratna Sarumpaet Resmi Ditahan
Hukum SABTU, 06 OKTOBER 2018 , 07:34:00 WIB
RMOLJogja. Ratna Sarumpaet resmi ditahan. Aktivis yang juga seniman itu
dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke
depan.
"Penahanan terhitung mulai malam ini," kata Kabid Humas Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) malam.
Penahanan Ratna, jelas Argo, diputuskan setelah ditemukan barang bukti petunjuk dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terhdap Ratna sebagai tersangka.
Penahanan Ratna berdasarkan surat perintah Nomor: SPH/925/10/2018. Alasan penahanan normatif. Yakni, kata Argo, subjektifitas penyidik jangan sampai Ratna melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti.
"Tersangka sudah menandatangani (surat penahanan)," kata Argo sambil menunjukkan secarik kertas berisi tanda tangan Ratna.
Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta kemarin malam. Ratna sedianya terbang ke Chile untuk menghadiri konferensi penulis naskah teater perempuan sedunia.[RMOL]
Komentar Pembaca
Polri: Penanganan Kasus Slamet Maarif Mengacu Te ...
SELASA, 12 FEBRUARI 2019
Slamet Maarif Tersangka, PA 212: Kriminalisasi U ...
SENIN, 11 FEBRUARI 2019
Dianiaya Saat Bertugas, Dua Pegawai KPK Luka Par ...
SENIN, 04 FEBRUARI 2019
Sudah 107 Kepala Daerah Ditangkap KPK
SABTU, 26 JANUARI 2019
KPK Periksa Menpora Imam Nahrawi
KAMIS, 24 JANUARI 2019
Nama Rini Soemarno Muncul Di BAP Eni Saragih
RABU, 23 JANUARI 2019